KANALNEWS.co, Jakarta, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto mengatakan, Kepolisian akan memanggil distributor sepatu Kickers terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, akibat penggunaan kulit babi sebagai bahan dasar sepatu.

“Rencananya, pekan ini akan dilakukan pemanggilan terhadap distributor sepatu Kickers, yang menyuplai sepatu ke toko. Mudah-mudahan distributor yang dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangan,” ujar  Rikwanto di Jakarta Kamis (3/1/2013).

Kabid Humas menambahkan, distributor tersebut dipanggil sebagai saksi. Nantinya, akan dirunutkan bagaimana sepatu itu bisa ada di toko, dan alasan label halal serta tulisan pig skin linning di sepatu tersebut.

“Kami mau merunut atau memperjelas masalahnya di mana. Bagaimana sepatu ini bisa sampai ke toko, bagaimana ada dua label, yaitu halal dan pig skin linning. Siapa yang pasang label ini. Kami mau terangkan dulu siklusnya, (juga) faktanya. Nanti baru ketemu siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Rikwanto menyatakan, Polda Metro juga akan meminta keterangan distributor, toko, apakah pemasangan label dari pihak lain atau di pasang sendiri.

“Kalau hanya dia, apakah labelnya minta dipasangkan kelompok manajemen, atau dia hanya menerima saja sudah ada labelnya. Nanti kita lihat perkembangan dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait adanya labelisasi halal pada sepatu merek Kickers berkulit babi di sebuah plaza di kawasan Senayan, Jakarta.

“Kita masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kita juga sedang bersurat ke MUI untuk keterangan ahli,” kata Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arief Rahman.

Jika terbukti melanggar, terlapor dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf H juncto pasal 61 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Penulis : Herwan Pebriansyah