Kanalnews.co, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI menegaskan aturan kendaraan tak lolos ambang batas emisi terancam didenda sebesar Rp 50 juta. Pasalnya, kendaraan tersebut menyumbang polusi paling tinggi.
Ancaman denda tersebut sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan mengacu hasil kajian Vital Strategies dengan data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, kendaraan truk dan besar berbahan bakar diesel menyumbang polusi tertinggi bahkan lebih dari 50 persen terhadap parameter polusi udara PM2.5 di wilayah Jabodetabek.
“Maka, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Jakarta akan melakukan operasi gabungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Kegiatan itu sudah berlangsung di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat sejak Senin (21/7).
Dari operasi tersebut, sebanyak 24 kendaraan berat telah diuji emisi. Mayoritas kendaraan tersebut berupa truk, bus, dan mobil kontainer.
Tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi. Terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP). (pht)