
Kanalnews.co, JAKARTA- Ketua delegasi Indonesia, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan Indonesia mendapatkan sanksi pembatasan tidak mengirim tenaga kerja musiman ke Korea Selatan. Sanksi tersebut berlaku selama tiga tahun.
Hal itu disampaikan Ahmad Doli usai mendapatkan penjelasan dari Kim Jong Do, Kepala Imigrasi Korea Selatan Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice) saat rangkaian diplomasi parlemen ke Korea Selatan, Senin (11/8).
Dalam penjelasannya, Kim mengungkapkan alasan Korea Selatan memberlakukan sanksi tersebut untuk menekan angka pekerja illegal yang masuk ke Korea. Kebijakan ini imbas dari sebanyak 98 pekerja musiman dari pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dikirim ke Korea Selatan, 91 orang diantaranya kabur menjadi warga illegal di Korea Selatan pada 2024.
“Kami mengehentikan program ini untuk Indonesia selama 3 tahun, sampai ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang status pekerja musiman untuk Korea Selatan” ujarnya.
Sejak 2014 Korea Selatan membuka kesempatan kepada pekerja asing untuk bekerja di Sektor Pertanian Dan Perikanan. Program ini sepenuhnya dikendalikan oleh Ministry of Justice – Korea Immigration Service, yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah di Korea bisa bekerjasama dengan Pemerintah di negara lain untuk mendatangkan pekerja musiman.
Pada Tahun 2025, Korea membuka kesempatan bagi 90.000 pekerja asing. Jumlah tersebut sesuai dengan permintaan dari masing-masing Pemerintah Daerah yang terkumpul di Kementerian.
“Imigrasi hanya mengumpulkan, menyusun program secara global, yang melaksanakan adalah pemerintah daerah. Mereka yang lebih tahu kebutuhan daerahnya masing2” kata Kim.
Ahmad Doli menyampaikan Indonesia, khususnya Badan Legislasi DPR RI sedang menyusun revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam draft RUU yang sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR, pada Pasal 41A akan mengatur tentang kesempatan pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan Pemda negara lain dalam bidang Ketenagakerjaan.
Namun karena Sektor Ketenagakerjaan ini Kewenangan pusat, maka kerjasama antar daerah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami memandang penting untuk mengetahui secara langsung peluang kerjasama antar daerah ini dengan negara lain, karena itu kami datang ke Korea Selatan untuk mendapatkan informasi dari sumbernya langsung, memastikan bahwa pengaturan tersebut sesuai dengan kebutuhan di masyarakat dan dunia internasional” kata pria yang juga wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Dalam kunjungan ke Korea Immigration Service – Ministry of Justice, Ahmad Doli di dampingi F. Alimudin Kolatlena (FGerindra), Lisda Hendrajoni (F Nasdem), Hendro T. Subiyantoro (Tenaga Ahli) dan Deddy Suprapto (Atase Ketenagakerjaan KBRI Seoul).
Sementara, Kim dalam menerima delegasi Indonesia didampingi pejabat Kementerian Kehakiman Korea Selatan, yaitu Jeon Dong Kyun (Lead of Agriculture & Fishery Foreign Workforce Support), Park Jeong Seok (Deputy Director), Choi Jung In (Deputy Director of Visa Residence Division), Park Ju Hyun (Director of Visa Residence), Lee Juho (Deputy Director Immigration Planning Devision).
Diakhir pertemuan, Kim memberikan pesan agar pemerintah daerah di Indonesia berhati-hati. Sebab, banyak sekali broker yang memainkan isu tentang program Pekerja Musiman di Korea.
“Jangan sampai tertipu” tegas Kim.
“Kami membuka kesempatan buat Indonesia, tentunya setelah ada pengaturan yang lebih jelas di dalam negeri, agar tidak dimanfaatkan oleh broker. Program ini murni untuk Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah, tidak ada peran swasta atau broker di sini” ujar Kim .
Doli mewakili Indonesia menyampaikan terimakasih kepada Korea Selatan, karena sudah menerima begitu banyak pekerja Indonesia. Ia berharap ke depan terus bisa di tingkatkan. (pht)