KANALNEWS.co, Jakarta – Indonesia sepakat untuk melakukan penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) ke Negara di kawasan Asia Selatan, salah satunya adalah Pakistan.

Hal diatas tertuang  dalam Inter Government Agreement (IGA) antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Menteri Negara Divisi Perminyakan Pakistan, Jam Kamal Khan, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerjanya ke Islamabad, Pakistan, 27 Januari 2018.

Menteri Jonan menyatakan, perjanjian antar pemerintah dimaksud akan menjadi dasar kerja sama Business to Business antara Indonesia dan Pakistan.

Dalam kesepakatan tersebut, Pakistan akan menerima pasokan LNG sebesar sekitar 1 sampai 1,5 juta ton per tahun (Million Ton Per Annum/MTPA).

Perjanjian kerja sama ini akan berlangsung selama 10 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun. “Ekspor LNG ke Pakistan sebesar 1,5 MTPA selama 10 tahun, dapat diperpanjang lima tahun berikutnya,” kata Ignasius Jonan.

Nantinya, proses ekspor LNG dari Indonesia akan digarap oleh PT Pertamina (Persero) dan Pakistan LNG Limited (PLL). PLL menyampaikan potensi kerjasama lain berupa kesempatan Pertamina untuk melakukan pengadaan FSRU yang ke-3 di Pakistan, dimana Pertamina juga berkesempatan untuk menjadi operator FSRU tersebut. Pertamina akan mempelajari kemungkinan pengadaan FSRU untuk Pakistan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kedua negara dapat saling bertukar pengalaman dalam pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.

“Indonesia juga mengharapkan penguatan kerja sama energi di masa mendatang seperti kemungkinan investasi perusahaan Indonesia untuk pembangunan fasilitas regasifikasi LNG dan saling berbagi pengalaman dan keahlian dalam pemanfaatan energi yang ramah lingkungan,” kata Presiden Jokowi pada pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Pakistan Shahid Khaqan Abbasi di Kantor Perdana Menteri, Prime Minister’s House, Pakistan. (mul)