Foto Antara

Kanalnews.co, JAKARTA- Kepala
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah tudingan negara merampas rekening rakyatnya, imbas dari kebijakan akan memblokir rekening yang menganggur tiga bulan. Ivan menegaskan pemblokiran dilakukan terhadap rekening tertentu.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

PPATK disebutnya akan memblokir rekening yang dipakai untuk judi online, atau terindikasi melakukan tindak pidana. Ivan menyebut PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant (tidak aktif) selama 5 tahun lebih.

“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.

Untuk itu, Ivan meminta masyarakat tidak termakan dengan narasi negara akan merampas rekening rakyatnya. Kebijakan ini justru dianggap melindungi masyarakat.

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” katanya.

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.

“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” katanya. (pht)