KANALNEWS.co, Jakarta – Ahli hukum pertambangan Bisman Bhaktiar, mempertanyakan kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia yang disampaikan kepada public pada bulan lalu itu adalah hal tidak benar. Pemerintah melalui Menteri ESDM pada 29 Agustus 2017 menyatakan telah ada kesepakatan final anatara Pemerintah dan FI dan salah satu kesepakatan itu adalah divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
“Saat itu Menteri ESDM menyampaikan bahwa dari hasil perundingan Pemerintah dengan Freeport sudah ada hasil kesepakatan final, diantaranya kesepakatan divestasi 51% saham PT Freeport, dengan adanya surat penolakan ini berarti apa yang disampaikan Pemerintah saat itu tidak benar,” kata Bisman Bhaktiar, di Jakarta, Minggu (1/10).
Bisman Bhaktiar yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) meminta Pemerintah tidak perlu lagi bermanis-manis dan berlama-lama berunding dengan Freeport. “Sudah terbukti bahwa Freeport sulit diajak berunding dan kemungkinan juga tidak menjalankan hasil kesepakatan dan tidak akan patuh pada hukum Indonesia, contohnya ketentuan kewajiban membangun smelter toh sampai saat ini juga tidak dilaksanakan,” tegas Bisman Bhaktiar.
Menurtnya, terkait dengan divestasi itu sebaiknya perlu lagi dipertimbangkan bahwa divestasi dari sudut pandang kepentingan nasional, itu seolah-olah sangat nasionalis dan merupakan “kemenenangan” Pemerintah Indonesia. namun kenyataannya tidak demikian. Divestasi juga harus dipertimbangkan dari sisi bisnis yang mempunyai potensi untung serta resiko kerugian.
“Perlu menjadi perhatian divestasi ini adalah membeli saham yang artinya Pemerintah Indonesia atau BUMN akan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk membeli saham PT Freeport. Maka dua unsur tadi, potensi untung juga resiko kerugian harus dipertimbangngkan,” kata Bisman.
Dalam kontek PT Freeport yang kontraknya akan berakhir pada tahun 202, kata Bisman, langkah divestasi adalah tidak tepat. Menurutnya, yang tepat adalah tunggu saja hingga tahun 202, dimana wilayah tambang milik Freeport di Timika Papua akan sepenuhnya kembali ke Pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi membeli saham Freeport.
“Nah, setelah tahun 2021 itu pengelolaan selanjutnya bisa oleh BUMN yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak. Ini yang tepat,” ujarnya.
Dengan divestasi, menutur Bisman justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada tahun 2021, padahal kalau Pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi. Jadi sebaiknya Pemerintah stop berunding dengan Freeport, tidak perlu lagi negosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, dan pemberian izin ekspor mineral mentah.
“Jangan lagi-lagi Pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, Pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba. Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, demikan Bisman Bhaktiar,” demikina Bisman. (mulkani)






































