Iwan Bule (kiri)

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mochamad Iriawan mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wapres terpilih 2024-2029.

“Syukur Alhamdulillah, MK menolak seluruhnya permohonan pemohon terkait kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan mas Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu, sehingga pak Prabowo Subianto adalah Presiden RI terpilih dan siap dilantik pada Oktober mendatang,” ujar Iwan Bule.

Menurutnya kemenangan Prabowo-Gibran adalah murni keinginan masyarakat Indonesia. Apalagi, torehan suara Prabowo-Gibran terbesar dalam kontestasi Pilpres di Indonesia maupun di seluruh dunia yang secara langsung dipilih oleh rakyat.

“Kemenangan Prabowo-Gibran ini sejatinya adalah kemenangan rakyat Indonesia, karena lebih dari 96 juta rakyat Indonesia menginginkan duet Prabowo-Gibran yang memimpin, bukan yang lainnya,” katanya.

Sebagai pemenang Pilpres 2024, tercatat Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Jokowi-Ma’ruf (2019) mendapat dukungan sebanyak 85,61 juta suara. SBY-Boediono (2009) meraih suara sebanyak 73,87 juta. Jokowi-JK (2014) memperoleh 71 juta suara. SBY-JK (2004) meraih 69,27 juta suara.

Joe Biden (Amerika, 2020) meraih 81 juta pemilih. Dilma Roussef (Brazil, 2014) meraih suara 54 juta pemilih. ⁠Narendra Modi (India, 2019) meraih suara 37 juta pemilih. ⁠Recep Tayyip Erdogan (Turki, 2018) meraih suara 26 juta pemilih. ⁠Hassan Rouhani (Iran, 2017) meraih suara 23 juta pemilih. ⁠Abdel Fattah Elsisi (Mesir, 2018) meraih suara 21 juta pemilih. ⁠Emmanuel Macron (Perancis, 2017) meraih suara 20 juta pemilih.

“Banyaknya suara dari paslon 02 mengindikasikan bahwasanya mayoritas masyarakat Indonesia bukan hanya mendukung, namun menginginkan Prabowo-Gibran menjadi pemimpin selanjutnya NKRI untuk minimal periode 2024-2029,” tutur Iwan Bule.

“Keputusan MK hari ini (kemarin) adalah representatif dari keputusan mayoritas masyarakat Indonesia yang sebelumnya memang menginginkan pak Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke-8 dan mas Gibran sebagai wakilnya, melalui sumbangsih suara dalam pilpres lalu, bukan hasil rekayasa,” pungkas Iwan Bule.

Selain itu dalam putusannya, MK juga menyatakan jika KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres, serta menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran. (ads)