
Kanalnews.co, JAKARTA– Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman angkat bicara terkait isi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 0 di semua daerah. Ia yakin gugatan itu akan ditolak.
“Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Ia menyebut gugatan Ganjar dan Anies sebenarnya tak lain karena mempersoalkan majunya Gibran sebagai cawapres. Padahal menurutnya, pencalonan wali kota Solo itu tidak ada masalah.
“Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres,” kata Habiburokhman.
“Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” katanya.
Ia juga heran pencawapresan Gibran dipermasalahkan belakangan. Sementara kedua kubu Anies dan Ganjar telah menerima Gibran sejak kontestasi Pilpres 2024 dimulai.
“Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Habiburokhman.
“Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” katanya
Untuk itu, ia yakin MK akan menolak gugatan tersebut.
“Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” kata waketum partai Gerindra tersebut. (ads)


































