
Kanalnews.co, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perkara terhadap gugatan ulang terkait syarat usia capres-cawapres. Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad berharap tudingan pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat hukum tidak ada lagi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023). Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
“Dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika,” ujar Dasco dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Dengan keputusan tersebut, maka pencalonan Gibran telah bersifat legitimasi konstitusional. Artinya, tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” katanya.
“Intinya, dengan putusan MK Nomor 90/ PUU-XXI/2023 anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Pemohon gugatan ulang sebelumnya dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Ia merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat Ketua MK Anwar Usman. (ads)


































