
Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut tidak bisa dibanding.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan Anwar Usman tidak bisa melakukan banding. Sebab sudah sudah ada ketentuannya.
“Yang jelas, putusan MKMK sudah kita umumkan tadi langsung berlaku sejak ditetapkan sehingga tidak perlu adanya majelis banding karena majelis banding itu diatur dalam peraturan mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Bahkan ia merekomendasi agar tidak ada majelis banding di dalam MK. Hal itu dilakukan untuk menghindari kepentingan tertentu.
“Bahkan kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding,” tuturnya.
“Yang bentuk majelis banding siapa? Dia-dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting mah sebaiknya diatur di UU, jangan diatur sendiri dalam PMK,” katanya.
Dengan keputusan MKMK tersebut, Jimly berharap tidak ada lagi hakim konstitusi yang mencampurkan urusannya dengan politik.
“Kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional, tidak berpihak, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik,” kata Jimly.
“Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini. Kita nggak tahu bagaimana responsnya, kita tunggu besok,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ungkapnya. (ads)


































