Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan kasus telah meningkat ke penyidikan khusus. Dari penyidikan tersebut, tiga tersangka telah ditetapkan.

“Untuk menghadiri konferensi pers perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ) peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu
(13/9/2023).

“Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa sebanyak 15 saksi. Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Kasus ini diduga tekah persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan merugikan keuangan negara. (ads)