Foto Tangkapan layar TV Pool

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Ferdy Sambo dipastikan pindah ke Lapas Cibinong. Sementara Putri Candrawathi diboyong ke Lapas Tangerang. Keduanya dipindah karena alasan pembinaan.

Sebelumnya, Sambo dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Ia menjalani vonis seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan keduanya dipindah karena untuk pembinaan. Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang.

“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” katanya.

“Dan Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan,” ungkapnya.

Hukuman mati Ferdy Sambo sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

MA juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Keputusan MA telah inkrah.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat. (ads)