
Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang eksepsi untuk terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan istri Ferdy Sambo tersebut.
“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Jaksa menilai perkara Putri bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sebab, eksepsi Putri Candrawathi dianggap masuk ke dalam pokok perkara.
“Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Putri mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri bersikeras mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.


































