
Kanalnews.co, JAKARTA– Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan tidak ada yang istimewa di sel tahanan dari istri Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama,” kata Sigit.
Terkait lokasi penahanan, Sigit menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Kemungkinan besar di Rutan Bareskrim atau Mako Brimob.
“Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi diputuskan untuk tidak ditahan karena kondisi kesehatan dan memiliki balita. Namun dia diwajibkan lapor. (ads)


































