pemilu-09
KANALNEWS.co, Jakarta –  M Alfan Alfian dari   Akbar Tandjung Institute mengatakan, penerapan sistem proporsional tertutup yang diusulkan PDI Perjuangan  dalam revisi Undang-Undang Pemilu akan terganjal di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelumnya (Pemilu  2009) MK telah membatalkan sistem ini, jadi saya kira sulit untuk diterapkan lagi  karena MK akan menolaknya. Faktor  MK  harus  diperhitungkan,” kata Alfian kepada wartawan di  Jakarta, Sabtu (24/12).

Alfan Alfian  menilai, sebaiknya  DPR memfokuskan  perbaikan sistem yang ada, serta  memininalkan  kekurangan sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan. “Perbaikan sistem ini  mengadaptasi elemen-elemen sistem distrik,  dan menutup kelemahan-kelemahan  sistem distrik,” kata dia.
Seperti  diketahui, PPDI Perjuangan mengusulkan kembali ke sistem proporsional tertutup di mana calon legislatif berdasarkan nomor urut sesuai dengan kader partai. Hal itu untuk meminimalisir masuknya figur dadakan yang bukan kader partai. Usulan PDI Perjuangan itu didukung PKS maupun Partai Kembangkitan Bangsa.

Menurut Alfian,  ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam pemilu ke depan, seperti  tata cara penentuan calon anggota legislatif dan juga penentuan daerah pemilihan.  Sebaiknya daerah pemilihan semakin kecil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan  diperkecil dari 3-12 menjadi 3-6 kursi saja.(ia)