Iustrasi anak sekolah

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kemendikbud Ristek mengumumkan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Orangtua dipersilakan memilih PTM atau PJJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menjelaskan Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada Rabu, 23 Maret 2022.

“PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujar Suharti.

Selain itu, pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam penyelenggaraan PTM terbatas. Protokol kesehatan wajib menjadi perhatian.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Selain itu, juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku. (ads)