KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap sepuluh orang warga negara Indonesia dengan dugaan melakukan upaya permufakatan jahat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto mengakui pihaknya telah menangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB dan kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.
“Delapan di antara mereka ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto menjelaskan dua tersangka dengan inisial JA dan RK dikenakan pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah menyebarkan berita yang menghasut dan fitnah.
“Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE,” katanya lebih lanjut.
Menurutnya, sepuluh orang yang ditangkap itu langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan alasan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Tidak ada perlawanan,” kata Rikwanto menjelaskan tentang prosesi penangkapan.
Berikut pelaku yang ditangkap dan pasal yang dikenakan
1. Ahmad dani pasal 207 kuhp ditangkap di Hotel Sari Fan Pasific Jakarta Pusat
2. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp di rumahnya perum Bekasi Selatan
3. Adityawarman pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya
4. Kivlan zein pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 kuhp ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1 -15 jalan Pegangsaan Dua
5. Firza huzein pasa 107 jo 110 kuhp jo 87 ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, jam 04.30
6. Racmawati ditangkap di kediamannya, jam 05.00
7. Ratna sarumpaet ditangkap dikediamannya, jam 05.00
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur Jakarta Timur
9. Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128.
10. Rizal kobar UU ITE , ditangkap di samping SEVEL Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 Pkl . 03.30 wib. (Herwan







































