KANALNEWS.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menurunkan tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeberangan sebesar lima persen sebagai dampak turunnya harga bahan bakar minyak terutama jenis solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016.

Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan menyatakan, setelah pemerintah menurunkan harga BBM hal secara otomatis hal itu akan menjadi acuan pihaknya untuk menurunkan tarif bus AKAP dan penyebrangan.

“Penurunan tarif sebesar lima persen untuk tarif AKAP kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi,” kata Jonan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Menurut Menhub penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, dan Ia menghimbau para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian.

Jonan menyatakan, terkait besaran penurunan tarif dasar AKAP dan angkutan penyeberangan, pihaknya menyerahkan pada hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabungan Pengusaha Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gasapdap).

“Kami sudah mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif, yakni tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) oleh Gubernur dan tarif angkutan perkotaan oleh Wali Kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penurunan tarif sebear sebesar lima persen bisa dibulatkan menjadi Rp500.

Selain bus AKAP dan Penyebrangan Jonan juga tengah mengkaji penurunan tarif kereta api dan kereta “commuter line” (KRL). “Ada kemungkinan penurunan, namun masih didiskusikan. Paling tidak satu minggu lagi hasil diskusinya kita umumkan,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123.

Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135.

“Untuk angkutan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900,” katanya.

Sugihardjo menegaskan kepada operator angkutan umum wajib melakukan penyesuaian karena merupakan ketentuan pemerintah.

“Kalau ada yang melanggar, kita berikan sanksi, mulai dari peringatan, pembekuan izin dan pelarangan beroperasi,” katanya. (Setiawan)