KANALNEWS.co, Jakarta – Jaksa Agung Prasetyo menegaskan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia masih diperlukan dan tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Tidak ada semangat (Pemerintah) pelemahan KPK, kita masih perlu KPK,” kata Jaksa Agung di Semarang, Kamis (8/10/2015).
Namun menurut Jaksa Agun, dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih diperdebatkan tentang sampai kapan lembaga antirasuah itu ada dan Ia menjelaskan dalam semangat pemberantasan korupsi, kejaksaan, kepolisian dan KPK berjalan bersama-sama dengan salin bersinergi.
“Melalui revisi aturan tersebut diharapkan ada pengaturan yang lebih jelas. Semangatnya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi overlap,” katanya.
Sebelumnya, revisi Undang-undang tentang KPK masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional. Usulan revisi tersebut masuk sebagai inisiatif pemerintah. (Setiawan)







































