Kanalnews.co, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan pemerintah menyiapkan skema baru untuk menangani narapidana kasus narkotika. Bukan sekadar menjalani masa pidana di dalam lapas, mereka yang masih berada di usia produktif nantinya akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi.

Kebijakan tersebut salah satunya didorong persoalan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan arahan tersebut tengah diterjemahkan menjadi kebijakan konkret. Pemerintah bahkan akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk merumuskan mekanismenya.

“Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Supratman, sasaran utama program tersebut adalah narapidana pengguna narkotika yang masih berada pada usia produktif. Data mengenai jumlah warga binaan yang masuk kategori tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Namun, pemerintah belum menentukan secara rinci lokasi yang akan menjadi pusat pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi tersebut.

“Intinya nanti akan dilakukan di pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya sesuai data dari Pak Menteri Imipas, terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif,” kata Supratman.

Tak berhenti pada rehabilitasi, pemerintah juga menyiapkan konsep pendidikan dan pemberdayaan. Narapidana nantinya tetap menjalani statusnya sebagai warga binaan, tetapi di saat bersamaan dapat mengikuti kegiatan produktif.

“Terutama menyangkut soal bagaimana memberdayakan dalam proses reedukasi tadi agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan,” ucap Supratman.

Untuk mematangkan konsep tersebut, pemerintah membentuk tim kecil yang akan bekerja selama satu pekan. Tim tersebut akan merumuskan mekanisme pelaksanaan, termasuk lokasi dan bentuk program yang nantinya diajukan kepada Presiden Prabowo.

Program reedukasi juga akan dilengkapi kurikulum khusus. Penyusunannya melibatkan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sementara aspek rehabilitasi akan melibatkan Kementerian Kesehatan serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut akan terlibat dalam tim tersebut.

“Khusus untuk kurikulumnya nanti disusun bersama antara Mendiktisaintek dan dibantu oleh Kepala BRIN,” ujar Supratman.

Gagasan ini sebelumnya juga muncul dalam pembahasan mengenai persoalan kapasitas lapas. Saat masih menjabat Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebut sebagian besar penghuni lapas merupakan tahanan atau narapidana kasus narkotika.

“Lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika,” kata Suyudi.

Dengan kondisi tersebut, rehabilitasi dan reedukasi kini menjadi salah satu skema yang sedang dirumuskan pemerintah untuk menangani persoalan warga binaan kasus narkotika, khususnya mereka yang masih berada dalam usia produktif. (pht)