Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pada hari ini. Penghentian sementara kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan pembatasan lalu lintas tidak berlaku selama hari libur nasional. Ia menegaskan, aturan ganjil genap otomatis dihentikan setiap kali tanggal merah yang ditetapkan pemerintah.

“Karena hari ini merupakan libur nasional, maka ganjil genap tidak diberlakukan,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Peniadaan kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Secara khusus, Syafrin menjelaskan hal ini diatur dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Aturan tersebut diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (ads)