
Kanalnews.co, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Status hukum tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut dan menyebut kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. “Sudah ada tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Perkara ini menyorot kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia usai diplomasi pemerintah dengan Arab Saudi. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, meski aturan membatasi porsi haji khusus maksimal 8 persen.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Penyidik juga mendalami dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun serta telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini. (sis)


































