
Kanalnews.co, JAKARTA- Upaya menutup celah praktik pertambangan ilegal kembali dilakukan pemerintah menjelang akhir 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamankan puluhan ribu ton batubara yang diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM melalui operasi lapangan pada 28-30 Desember 2025. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan penambangan serta jalur distribusi batubara, termasuk pelabuhan khusus dan area penumpukan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, batubara yang diamankan diperkirakan mencapai 70 ribu ton. Seluruh material tersebut kini berada dalam pengawasan negara dan telah diberi penanda resmi berupa segel dan papan larangan untuk mencegah pemindahan maupun penjualan ilegal.
Menurut Jeffri, langkah ini diambil karena batubara hasil PETI berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dibiarkan beredar tanpa pengawasan.
“Pengamanan dilakukan agar komoditas ini dapat dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.
Setelah proses pengamanan, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan verifikasi lanjutan, termasuk pengukuran ulang volume dan pemeriksaan kualitas batubara. Selanjutnya, batubara tersebut direncanakan dilepas melalui mekanisme lelang resmi, dengan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak sektor ESDM.
Jeffri menegaskan, operasi ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dan keberadaan stockpile batubara ilegal di sekitar permukiman. Ia menyampaikan apresiasi atas peran warga yang turut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Gakkum ESDM berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi teknis terkait, termasuk Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola sumber daya alam. (pht)




































