Foto Ig Roti O

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Manajemen Roti O angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran uang tunai oleh pegawainya terhadap seorang nenek. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi.

Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @rotio.indonesia pada Minggu (21/12), pihak manajemen menegaskan penerapan transaksi nontunai di sejumlah gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan bertransaksi, sekaligus menawarkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang dirasakan,” tulis manajemen Roti O dalam unggahan tersebut.

Roti O juga memastikan telah melakukan evaluasi internal menyeluruh menyusul viralnya kejadian tersebut. Langkah ini dilakukan agar ke depan pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih baik dan lebih bijak dalam menghadapi berbagai kondisi di lapangan.

“Kami telah melakukan evaluasi internal agar tim kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan,” lanjut pernyataan manajemen.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) turut memberikan respons terkait polemik penolakan pembayaran tunai tersebut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan rupiah tidak boleh ditolak sebagai alat pembayaran yang sah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap pihak dilarang menolak rupiah yang digunakan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

“Undang-undang secara tegas melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12).

Ramdan menambahkan, BI memang terus mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, praktis, aman, dan efisien. Selain itu, transaksi digital juga dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Meski demikian, BI menekankan uang tunai masih memiliki peran penting di Indonesia. Faktor keragaman demografi, kondisi geografis, serta keterbatasan akses teknologi membuat transaksi tunai tetap dibutuhkan di berbagai daerah dan lapisan masyarakat.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi,” jelas Ramdan.

Sebagaimana diketahui, video viral yang beredar memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek karena gerai tersebut hanya melayani transaksi non tunai, seperti QRIS. Seorang pria yang berada di lokasi kemudian memprotes kebijakan tersebut setelah melihat sang nenek tidak dapat bertransaksi.

Peristiwa itu pun memicu perdebatan publik terkait penerapan kebijakan pembayaran non tunai di ruang publik, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa atau memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi digital. (ads)