Kanalnews.co, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan. Sebanyak 10 gedung resmi menerima surat peringatan pertama (SP-1) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dokumen dan standar teknis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan hasil rapat khusus yang membahas evaluasi perizinan gedung-gedung di ibu kota. Dalam proses itu, sekitar 3.500 bangunan telah diperiksa oleh jajaran Pemprov DKI.
“Hasil rapat tadi, dari sekitar 3.500 gedung yang kami cek, ada 10 gedung yang akhirnya diberikan SP-1,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Meski demikian, Pramono belum membuka identitas gedung-gedung yang mendapat peringatan tersebut. Ia menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan agar kejadian kebakaran gedung yang menimbulkan korban jiwa, seperti yang pernah terjadi di Cempaka Baru, tidak terulang.
Menurutnya, sejumlah bangunan dinilai belum memenuhi persyaratan dari berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran, hingga aspek ketenagakerjaan.
“Bangunannya belum memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. Karena itu kami bahas secara serius dalam rapat tadi,” katanya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan menyiapkan langkah lanjutan apabila gedung-gedung tersebut tidak segera melengkapi perizinan dan standar keselamatan. Bahkan, opsi penyusunan regulasi baru tengah dipertimbangkan.
“Saya sudah minta agar disiapkan payung hukum, baik berupa Pergub maupun Perda. Dulu, Pemprov bisa melakukan pembongkaran lewat Satpol PP, tapi dengan aturan yang berlaku sekarang, mekanismenya berbeda,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kebakaran telah terjadi di gedung Terra Drone Jakarta beberapa hari lalu yang menewaskan 22 orang. Gedung tersebut diduga tidak memiliki standar keselamatan. (pht)




































