Foto Humas Kemenag

Kanalnews.co, JAKARTA– KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut dilarang bepergian ke luar negeri bersama dua orang saksi lainnya. Pelarangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” katanya.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangannya beberapa hari lalu. Yaqut mengaku mendapatkan banyak pertanyaan. (pht)