Kanalnews.co, PROBOLINGGO– Seorang oknum wartawan dilaporkan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya lantaran diduga telah menghalang-halangi proses penggerebekan gudang miras di Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Mustofa, yang merupakan anggota Tim Satgas Terpadu Penanggulangan Peredaran Minuman Beralkohol (TP3MB), menyampaikan dugaan pelanggaran dilakukan DK pada saat proses penggerebekan berlangsung, Senin (7/7/2025).
“DK diduga mencoba menghalang-halangi proses penggerebekan dengan memberikan iming-iming berupa transfer sejumlah uang kepada wartawan lain, agar pemberitaan terkait kejadian tersebut tidak dipublikasikan di media-media tertentu,” ungkap Mustofa saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Ia menyayangkan sikap oknum wartawan tersebut, yang dianggap mencederai nilai-nilai independensi dan martabat profesi jurnalis.
“Ini sangat tidak etis dan merusak kepercayaan publik terhadap pers,” tambahnya.
Namun, upaya Mustofa untuk melaporkan kasus tersebut ke organisasi profesi wartawan tidak berjalan mulus. Kantor PWI Probolinggo Raya yang ia datangi pada hari Rabu (9/7/2025), dikabarkan dalam keadaan tutup dan belum bisa menerima surat aduan.
Pihak PWI Probolinggo Raya sendiri telah memberikan klarifikasi laporan tersebut. Mereka berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur organisasi.
“Besok (Rabu, 9 Juli), kami akan menerima laporan tersebut secara resmi. Kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan akan menindak setiap laporan yang masuk dengan adil,” ujar salah satu pengurus PWI yang enggan disebutkan namanya.
Kini publik menanti, apakah laporan tersebut akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru berakhir tanpa kejelasan. Kasus ini menjadi sorotan sekaligus ujian bagi komitmen PWI dalam menjaga marwah pers yang profesional dan bertanggung jawab. (QQ)



































