Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menyebut masalah ini belum selesai.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim tersebut belum mengacu pada objek pengujian penetapan tersangka. Kenapa? Ia menyebut karena status tersangka belum diuji sah atau tidaknya.

“Putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami. Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan obstruction of justice. Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” katanya.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” katanya.

Dengan keputusan tersebut, Ronny memastikan PDIP akan mempertimbangkan cara lain. Menurutnya PDIP dan Hasto belum menyerah.

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan pra peradilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua gugatan. Pertama gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap, kedua perintangan penyidikan.