Foto: Kementerian ESDM

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA — Untuk menjaga komoditas minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan berbagai upaya, terlebih saat ini dihadapkan tantangan operasi produksi. 

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa terdapat banyak peluang besar peningkatan produksi minyak bumi diantaranya, pertama peningkatan produksi minyak bumi dari lapangan lepas pantai Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yang mempunyai total potensi awal mencapai 1 miliar barel minyak.

“Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas telah menyetujui pelaksanaan Joint Study Area Buton kepada Pertamina, Petrochina, dan Petronas. Upaya yang kita lakukan saat ini adalah mempercepat penyelesaian Joint Study Area, sehingga nantinya area tersebut bisa segera dilakukan direct offer dan dikembangkan,” ujar Dadan, pada Senin, (22/7/2024) di Jakarta, dilansir dari siaran pers Kementerian ESDM.

Kemudian, kedua peningkatan recovery factor, yang diawali Perusahaan Migas dari Tiongkok. Dadan mengungkapkan bahwa sesudah kunjungan kerja Menteri ESDM Arifin Tasrif ke China, berbagai Perusahaan Migas China berdatangan untuk meningkatkan Recovery Factor, seperti CNPC, CNOOC dan Sinopec.

“Contohnya Sinopec, mereka menurunkan tim spesialis. Dari 16 area yang ditawarkan Pertamina Hulu Energi (PHE), sudah dipilih lima area, yaitu Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak dan Zulu,” ungkap Dadan.

Di sisi lain, dari segi kebijakan, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas. Salah satu regulasi yang ada dalam kebijakan tersebut yakni,  kewajiban Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas agar segera mengusahakan  Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.

“Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus diamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan,” ucap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto.

“Kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang idle tersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan Plan of Development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut- Selain itu. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada eksploitasi WK yang telah mendapat status penemuan dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut,” imbuh Ariana.

Terkait WK Migas yang idle tersebut,  pertama, KKKS diminta untuk mengerjakan bagian WK yang mempunyai potensi agar tidak dibiarkan.

Kedua, KKKS mengerjakan Bagian WK potensial yang menganggur tersebut melalui kolaborasi dengan Badan Usaha lain guna mengimplementasikan teknologi tertentu sebagaimana lazimnya bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensial yang menganggur tersebut agar dikelola oleh KKKS sesuai peraturan yang ada.

“Dan yang keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yang menganggur tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan peraturannya,” ucap Ariana.

Berkenaan dengan upaya keempat tersebut, kata Ariana, sesuai dengan evaluasi, rencana dan Tara waktu yang telah disarankan oleh SKK migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Ariana, sebelumnya juga menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga kebijakan besar untuk membuat subsektor migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir. 

“Pertama, kebijakan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain split kontraktor bisa mencapai 50 persen, minimum bonus tanda tangan, penawaran lelang langsung blok migas tanpa joint study, garansi bank lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery, Kedua, kebijakan hak istimewa eksplorasi. Kontraktor dapat menghapus komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. “Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan penambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka penemuan gas Ganal Utara mungkin tidak terjadi,” jelas Ariana.

Yang terakhir, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. 

“Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, kredit investasi, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya,” tutur Ariana. (aof)