
Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dipecat buntut dari kasus asusila yang menyeretnya. KPU memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berjalan semestinya.
“Penyelenggaraan tahapan Pilkada tetap berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan teknis KPU RI dan komisioner KPU RI tetap fokus selenggarakan Pilkada,” kata Komisioner KPU RI Idham Kholik dikutip dari Tempo, Kamis (4/7/2024).
Terkait keputusan DKPP, ia enggan berkomentar. Sebab, masalah tersebut bersifat individual.
Hal itu berdasarkan dalam Bab III Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dalam bab tersebut terdapat frasa “bertindak dan berperilaku”.
“Frasa tersebut menunjukan hal yang sifatnya individual,” kata dia.
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan digelar apda 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.
DKPP telah memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (ads)


































