Iustrasi

Kanalnews.co, JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditintelkam melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di Lorong Harapan III, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Petugas hanya menemukan barang bukti di TKP sebanyak 17 buah tedmon plastik berisi BBM penuh berkapasitas 1 ton. Totalnya 17 ton,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Sabtu (20/11).

Kombes Prianto menerangkan, saat dilakukan penindakan, tidak ditemukan seorang pun pemiliknya. “Pemiliknya kabur saat terjadi penggrebekan,” terang Prianto.

Lebih lanjut, Prianto menuturkan bahwa kegiatan gudang tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan lalu. Namun, berdasarkan keterangan pihak pengelola gedung sebelumnya beralasan bahwa tempat tersebut akan dijadikan bengkel.

“Pemilik ada minta ijin ke RT, dengan alasan untuk gudang bengkel,” tutur Prianto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan saat ini masih berada di gudang tersebut. Selanjutnya, dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. (RR)