KANALNEWS.co, Jakara – Panitia Penjaringan Calon Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (PB ISSI) periode 2019-2024 resmi menutup pendaftaran calon ketua umum pada Kamis 25 Juli 2019 sore WIB. Panitia mensyaratkan untuk menjadi calon ketua umum PB ISSI, para calon harus membawa minimal 6 surat dukungan dari pengurus daerah.

Tim Penjaringan yang diketuai oleh Basiruddin Amiruddin didampingi Sekretaris tim Firman Zulkarnaen serta Solon Sihombing dan Ardi Mbalembout anggota tim menjelaskan proses pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 19 Juli dan pihaknya telah mulai bekerja mempersiapkanĀ  proses pendaftaran 18 Juli. Hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon ketua umum yang dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat faktual dan administrasi.

“kami telah melakukan verifikasi dan memutuskan hanya ada satu calon yakni Raja Sapta Oktohari yang lulus verifikasi faktual dan memenuhi administrasi syarat 24 dukungan suara,” ujar Basirudin kepada wartawan di kantor PB ISSI Jakarta, Kamis, (25/7/2019) sore WIB.

Pemilik suara sah PB ISSI yang berhak memilih pada Musyawarah Nasional (Munas) PB ISSI yang akan dilaksanakan pada 26-27 Juli 2019 di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan, Bandung, Jawa Barat berjumlah 30 suara dari total 32 suara, 2 suara yakni Papua Barat dan Kalimantan Utara masih dalam tahap finalisasi hingga pelaksanaan Munas.

Menurut Basiruddin, panitia juga sebenarnya menerima satu calon lainnya yang mendaftarkan diri. Namun calon bernama Endang Darmawan tidak bisa melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Salah satu syarat pernah menjadi Pengurus Provinsi dan PB ISSI pusat. Sedangkan pendaftar kedua tidak memiliki (syarat) itu,” imbuhnya.

Persyaratan lainnya yang tidak bisa dipenuhi Endang adalah bukti dukungan. Dari syarat minimal enam dukungan Pengprov, dia hanya bisa mendapatkan lima. Sayangnya, tidak semua dukungan yang diperoleh Endang itu bebas masalah. Karena dokumen Pengprov Bali ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, sedangkan syarat dari Tim Penjaringan harus dari Ketua Umum.

“Intinya, pendaftar kedua tidak memenuhi syarat faktual dan administrasi,” tutur Basiruddin. (WAN)