Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Kanalnews.co, JAKARTA — Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka terduga tindak kriminal pembakaran rumah jurnalis atas nama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa kepolisian  akan terus mendalami kasus, tidak berhenti pada penetapan tersangka.

“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak berhenti sampai disitu dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujar Trunoyudo pada Selasa, (9/7/2024) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Divisi Humas Polri.

“Hari kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunnya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa langkah-langkah penyidikan secara scientific akan dilakukan Polda Sumut. 

Dalam hal ini, lanjut Trunoyudo, pihak kepolisian tentunya akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk  media maupun Dewan Pers.

“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerja sama dari semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” tandas Trunoyudo. (aof)