Kanalnews.co, JAKARTA — Menyikapi tingginya persentase pinjaman online yang dilakukan anak muda berusia 19-34 tahun, serta maraknya yang terjerat judi online. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan edukasi literasi keuangan kepada anak muda di seluruh Indonesia.
Dalam Webinar Series Libur T’lah Tiba bertajuk Literasi Keuangan Digital: Bahaya Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Bagi Anak yang berlangsung secara hybrid, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menekankan pentingnya literasi keuangan digital di tengah banyaknya tantangan yang dialami anak muda.
“Di era digital ini, anak-anak dan remaja menghadapi berbagai tantangan baru, termasuk bahaya pinjaman online dan investasi ilegal. Minimnya literasi keuangan menempatkan anak-anak dan remaja pada posisi berisiko menjadi korban dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan mereka secara finansial dan psikologis. Oleh karena itu, literasi keuangan digital menjadi sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemahaman yang memadai kepada anak-anak kita,” ujar Pribudiarta (2/7/2024), dilansir dari siaran pers Kemen PPA.
Pribudiarta mengungkapkan bahwa pinjol dan investasi ilegal merupakan masalah serius yang mengancam kesejahteraan finansial anak dan remaja.
Ia menilai, banyak anak muda yang tergiur dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi ilegal karena imbal hasil tinggi tanpa memahami risikonya.
“Literasi keuangan digital harus diberikan sedini mungkin pada anak dan remaja. Edukasi yang diberikan berkaitan dengan kemampuan memahami dan mengelola keuangan secara efektif di tengah-tengah perkembangan dunia digital. Selain itu, literasi digital mencakup pengetahuan tentang penggunaan layanan keuangan digital dengan bijak, mengenali jenis-jenis penipuan dan cara menghindarinya, serta membuat keputusan finansial yang tepat penting diberikan, karena masa depan anak-anak masih panjang,” tutur Pribudiarta.
Pribudiarta juga menegaskan, Kemen PPPA terus berupaya memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan disusunnya Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Melalui peraturan tersebut, sambung Pribudiarta, diharapkan kedepan bisa menangani permasalahan perlindungan anak di ranah digital. Tidak hanya itu, Pribudiarta juga mengajak seluruh pihak untuk turut andil dalam menciptakan kondisi finansial yang sehat bagi generasi muda seperti, berperan aktif dalam lingkup keluarga hingga peran Forum Anak.
“Kami berharap anak-anak dan remaja bisa bijak menggunakan teknologi digital. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat atau investasi dengan imbal hasil tinggi tanpa paham risiko dibaliknya. Selalu konsultasikan dengan orang dewasa yang dipercaya, khususnya jika menghadapi situasi yang membingungkan atau mengkhawatirkan terkait keuangan digital,” kata Pribudiarta.
Selain itu, Pribudiarta mendorong peran serta Forum Anak Nasional dan Forum Anak Daerah dalam mengedukasi terkait literasi keuangan di daerahnya masing-masing.
Sehingga melalui peran aktif sebagai Pelapor dan Pelopor (2P), kata Pribudiarta, diharapkan literasi keuangan digital anak Indonesia mengalami peningkatan..
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto menyebut bahwa sekitar 60 persen pengguna pinjol merupakan anak muda berusia 19-34 tahun. Bahkan, menurutnya, 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online.
“Anak muda rentan mengambil pinjaman online dan terjerat judi online karena pemahaman konsep keuangan yang masih rendah, mulai dari perilaku konsumtif, enggan menabung, dan malu jika tidak bergaya dibandingkan teman-temannya,” ungkap Hudiyanto
“Selain itu, penggunaan gawai yang sangat intens namun literasi digitalnya masih rendah menyebabkan sebagian orang belum paham konsekuensinya. Akibatnya, mereka menjadi konsumtif, tidak punya rencana keuangan yang baik, dan pengeluarannya lebih besar dari pendapatan. Hal itu yang membuat mereka nekat memanfaatkan pinjol ilegal ataupun terjerat judi online,” imbuh Hudiyanto .
Lebih lanjut, Hudiyanto mengatakan tidak semua pinjaman online berbahaya, terdapat pinjaman online legal di bawah pengawasan dan diatur OJK bisa bermanfaat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membayar sesuai dengan perjanjian.
Meski begitu, sambung Hudiyanto jumlah pinjaman online yang terdaftar secara resmi hanya terdapat 100 dan dapat dicek di laman OJK.
Ia juga menekankan pentingnya merencanakan keuangan bagi anak muda.
“Pengelolaan keuangan bisa dilakukan dengan mulai berhemat, mengalokasikan dana tabungan, belajar investasi dan pastikan berhutang untuk hal produktif,” ucap Hudiyanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan pinjol ilegal melalui Satgas PASTI di kontak 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
Perwakilan Forum Anak Jakarta, Najwa juga mengungkapkan pentingnya edukasi terkait literasi keuangan digital kepada anak-anak sedini mungkin.
“edukasi sejak dini penting dilakukan agar anak-anak lebih teliti memahami suatu produk jasa keuangan dan lebih sadar risiko pinjaman online,” kata Najwa. (aof)