
Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Solo menetapkan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada 24 April 2025.
Sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Seperti diketahui, Jokowi digugat oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Gugatan itu didaftarkan dan diterima oleh PN Solo pada Senin (14/4). PN Solo sudah melakukan verifikasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu.
“Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, lalu hakim anggota ada Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih,” katanya.
Jokowi juga digugat terkait Esemka karena dianggap wanprestasi oleh pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo Aufaa Luqmana Re A (19). Dia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma’aruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Gugatan itu sudah diterima oleh PN Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdananya pada Kamis (24/4).
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4) pukul 10.00 WIB. PN Solo kemudian menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
“Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Jakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.,” kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta. (sis)