Foto: Dok. KPK

Kanalnews.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada, Rabu (3/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hal itu dilakukan guna mendorong penetapan regulasi dan perluasan daerah piloting untuk pengukuran indeks BMD tahun 2024. 

Dalam sambutanya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan BMD merupakan  bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010. 

Berdasarkan peraturan tersebut, terang Ghufron, manajemen pengelolaan keuangan dan aset sangat erat kaitannya dengan korupsi. 

“Kami (KPK) tugasnya adalah melihat pengelolaan aset dalam perspektif pencegah korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan juga Pemda untuk bersinergi dan memupuk kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” ujar  Ghufron, dilansir dari siaran pers KPK.

Ghufron juga berharap, Kemendagri bersama dengan Pemda dapat mengelola BMD  secara efektif, akuntabel, dan dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, Ghufron mengungkapkan bahwa hingga saat ini BMD lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekedar dijalankan secara administratif belaka. 

Ia menyebut sejumlah permasalahan pengelolaan BMD diantaranya, perencanaan, pengadaan, hingga ke pembinaan pengawasan, dan pengendalian. 

“Dilihat dari perspektif penegak hukum, masih banyak permasalahan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, markup harga, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, dan proses hibah yang belum dilaksanakan secara akuntabel,” ungkap Ghufron. 

Ghufron juga menegaskan bahwa  Indeks Pengelolaan BMD bisa menjadi solusi untuk mengawal pengelolaan aset yang akuntabel. 

“Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan jadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset yang benar dan optimal. Jangan menunggu Korsup KPK saja,” tegas Ghufron. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko juga berharap agar  Indeks Pengelolaan BMD bisa menjadi upaya meningkatkan kinerja Pemda mengelola BMD, dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah. 

“KPK berharap Pemda agar konsisten dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penyusunan Indeks Pengelolaan BMD ini. Setelah Rakornas ini akan dilanjutkan rapat koordinasi pada masing-masing direktorat wilayah. Perhatian bagi Kemendagri untuk memulai tahap persiapan dan bagi Pemda untuk mencermati dan menindaklanjuti dokumen yang harus disiapkan,” ucap Didik. 

Lebih lanjut, Plh. Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan hal yang sama dengan Didik, ia juga menyampaikan harapan dan pesannya terhadap Pelaksanaan Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD di masa mendatang. 

“Diharapkan penyusunan indeks di tahun 2024 akan terus meningkat. Keberhasilan tergantung dengan semangat dan komitmen jajaran Pemda sekalian. Kemendagri berharap semua yang hadir bisa saling membantu dan bersinergi dalam penyusunan indeks Pengelolaan BMD ini,” kata Budi. 

Turut hadir dalam Rakornas, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (aof)