Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polisi telah menetapkan supir truk tronton sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Balikpapan. Supir M Ali (48) terbukti melanggar aturan.

Kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan menewaskan 4 orang dan belasan orang mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.

Setelah menjalanin pemeriksaan, Polda Kaltim menetapkan supir sebagai. Ia dianggap lalai dan melanggar aturan.

“Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

“Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel,” kata Yusuf.

Atas kejadian itu, sopir dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. “Ancamannya 6 tahun penjara,” dia menambahkan.

Truk tersebut melanggar aturan yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ,” kata Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan. (ads)