Kanalnews.co, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jakarta Selatan melayangkan surat penolakan rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto.

Surat penolakan tersebut ditujukan kepada empat lembaga pemerintahan diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Kementerian Sosial dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis, (5/6/2025). 

Ketua GMNI Jakarta Selatan Deodatus Sunda Se, menjelaskan bahwa pemberian gelar tidak sesuai dengan spirit Pancasila. 

“Gelar tersebut bertentangan dengan semangat Pancasila—khususnya sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dan cita-cita kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diperjuangkan dengan darah rakyat,” jelas Deodatus Sunda Se.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada tiga hal yang mendasari penolakan pemberian gelar kepada Soeharto, pertama gelar pahlawan kepada Soeharto menguburkan keadilan bagi korban dan mengingkari sila ke-2 Pancasila, karena perlu diingat pada masa kepemimpinannya, Soeharto mencatatkan berbagai sejarah yang kelam pelanggaran HAM mulai dari pembungkaman demokrasi, tragedi penculikan aktivis pada tahun 1998, hingga peristiwa pembantaian tanpa pengadilan pada tahun 1965-1966, serta eksploitasi buruh dan tani.

Kedua, Soeharto telah membangun sistem ekonomi kapitalis melalui Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan melakukan pemusatan kekayaan negara pada segelintir elite, sementara rakyat terjebak dalam kemiskinan struktural. Hal ini tentu bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, di mana keadilan sosial telah dikorbankan selama 32 tahun berkuasa. 

Ketiga, Pancasila dijadikan alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai fondasi kehidupan berbangsa yang inklusif. Di mana stabilitas orde baru dibangun atas represi, mulai dari pembungkaman kebebasan berserikat, menghancurkan oposisi, dan kebhinekaan yang direduksi menjadi seragamisasi. hal ini tentu bertentangan dengan sila ke-3 Pancasila.

Lebih lanjut, Deodatus Sunda Se juga mengingatkan pesan Bung Karno dalam pidatonya pada 1 juni 1945, bahwa Pancasila bukanlah alat kekuasaan, melainkan jiwa bangsa yang merdeka, adil, dan berdaulat. Sehingga, mereka menilai bahwa pemberian gelar Soeharto sama dengan  menghianati semangat Pancasila.

Selain itu, dalam suratnya GMNI juga mencantumkan empat poin tuntutan terhadap pemerintah terkait wacana pemberian gelar pahlawan pada Soeharto. Jika tuntutan tersebut diabaikan, GMNI menilai pemerintah sebagai pengkhianat Pancasila dan konstitusi.

“Legitimasi baru bagi oligarki yang ingin mengulang kekuasaan otoriter. Serta potong satu generasi! antara rakyat dan negara yang seharusnya berdiri di atas dasar Pancasila 1 Juni,” Tegasnya. 

Berikut isi tuntutan GMNI Jaksel yang tertuang dalam surat penolakan tersebut, diantaranya:
1. Batalkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
2. Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Sebagai Rezim KKN dan Pengkhianat Pancasila dan Konstitusi
3. Prioritaskan rehabilitasi korban pelanggaran HAM Orde Baru sebagai bentuk penebusan dosa sejarah.
4. Perkuat pendidikan sejarah kritis yang mengajarkan Pancasila sebagai etika politik, bukan alat represi.