KANALNEWS.co, Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ADA. Sanksi itu berupa memberi status hakim non-palu selama dua tahun.
“Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata
Kata Ketua MKH Imam Anshori Saleh di Gedung MA, Kamis (14/2/2013) .
MKH juga mutasi ADA dari Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ke PN Medan, Sumut.
MEMPERBAIKI DIRI
Dalam pertimbangannya, MKH menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan perselingkuhan, dan sudah memperoleh sanksi dari MA. Hal yang meringankan lainnya, hakim tersebut masih muda dan sudah tidak bertemu dengan suami pelapor sehingga MKH memberikan kesempatan kepada Adria guna memperbaiki diri.
Adria tidak bersedia buka mulut menjawab pertanyaan wartwan tentang putusan MKH. Dia memilih meninggalkan wartawan dan gedung MA.(pk)








































