KANALNEWS.co, Jakarta – Majelis  Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ADA. Sanksi itu berupa  memberi status hakim non-palu selama dua tahun.

“Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata
Kata Ketua MKH Imam Anshori Saleh di Gedung MA, Kamis (14/2/2013) .

MKH juga mutasi ADA dari Pengadilan Negeri (PN) Simalungun ke PN Medan, Sumut.

MEMPERBAIKI DIRI

Dalam pertimbangannya, MKH  menyatakan hakim terlapor  terbukti melakukan perselingkuhan, dan  sudah memperoleh sanksi dari MA. Hal yang meringankan lainnya, hakim tersebut masih muda dan sudah tidak bertemu dengan suami pelapor sehingga MKH memberikan kesempatan kepada Adria guna memperbaiki diri.
Adria tidak bersedia buka mulut menjawab pertanyaan wartwan tentang putusan MKH. Dia memilih meninggalkan wartawan dan gedung MA.(pk)