Kanalnews.co, BANDARLAMPUNG — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi meminta agar seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung menangani pelanggaran Pemilihan 2024 sesuai dengan prosedur, termasuk terkait adanya bukti yang harus kuat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu, (20/7/2024) di Lampung, Kota Bandar Lampung.
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat untuk (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran). Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi, dilansir dari laman Bawaslu.
Oleh karenanya, Puadi berharap agar seluruh jajarannya memahami peraturan yang ada. dalam menangani pelanggaran Pemilihan Serentak 2024, Ia juga mengingatkan agar segenap jajarannya profesional, khususnya bagi koordinator divisi penanganan pelanggaran agar terus meningkatkan kapasitas hukum beracara serta proses pembuktian.
Lebih lanjut, Puadi menegaskan bahwa pengawas pemilu harus memahami regulasi penanganan pelanggaran yang menjadi dasar pelaksanaan tugas, terutama terkait tepat waktu dan tepat prosedur.
“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegas Puadi.
Selain itu, ia harap Bawaslu Provinsi Lampung mengupgrade kapasitas kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Puadi juga mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penguatan penanganan pelanggaran secara bertahap kepada kordiv dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Karenanya, ia meminta agar Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota memberikan pelayanan yang baik dalam menerima aduan masyarakat.
“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” ungkap Puadi.