KANALNEWS.co, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyiapkan pengamanan untuk sidang perdana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pembunuh Wayan Mirna Salihin yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (15/6).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyebutkan petugas kepolisian akan mengamankan persidangan berdasarkan permintaan dari kejaksaan.

“Kekuatan personel akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan,” katanya di Jakarta.

Perwira menengah kepolisian senior itu kembali menegaskan pada prinsipnya polisi akan mengamankan setiap persidangan di pengadilan dan sesuai dengan jadwal Majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat pada Rabu mulai pukul 14.00 WIB.

Sidang Jessica akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo dengan Hakim Anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.

Jessica dituduh membunuh rekannya bernama Mirna dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu (6/1).

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati. (Setiawan)