KANALNEWS.co – Jakarta, Pengacara terpidana kasus proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan kliennya sudah mengajukan surat perlindungan untuk ketiga kali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait adanya ancaman kepada Nazar dan keluarga.

“Ancamannya minta Nazar berkonsentrasi untuk mengurus perkara sendiri, daripada keluarganya tidak selamat,” kata Elza di Jakarta.

Dia mengatakan, pengajuan perlindungan ketiga kliennya sudah diajukan sejak bulan Januari ke LPSK,  namun hingga kini belum ada jawaban.

“Sebelumnya kami juga mengajukan tapi ditolak. Untuk ketiga ini kami sudah membuat laporan dan melengkapi persyaratannya termasuk ke KPK dan Kemenkumham,” ujarnya.

Elza juga akan terus memantau proses di LPSK dan meminta penjelasan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui ada permohonan yang diajukan pengacara Nazaruddin. Menurut dia saat ini tim LPSK masih memproses dan kemudian dibawa ke paripurna.

“Masih dalam tahap penelusuran dari tim kami untuk kemudian akan dibawa lagi ke paripurna. Karena itu masih ditelaah untuk permohonan ketiga ini,” kata Abdul Haris.

Menurut dia surat permohonan kedua ditolak LPSK dan diajukan kembali. Dia mengatakan LPSK akan mempelajari terlebih dahulu apakah persyaratan undang-undang sudah dipenuhi atau belum.

Dia menegaskan LPSK berpegang pada undang-undang dan surat edaran Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap seseorang. Karena itu menurut dia pemberian perlindungan bukan keinginan LPSK tetapi kesepakatan bersama lembaga lainnya.

 

Penulis : Mohammad Anas Kurniawan