KANALNEWS.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu dihukum selama tiga tahun dan enam bulan penjara. Vonis ini sama dengan putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tidak ada pengurangan hukuman yang dijatuhkan kepada Susno, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, jenderal bintang tiga itu sudah menyandang status sebagai whistle blower dalam pengungkapan kasus Gayus Tambunan.

“Pak Susno kan dituntut jaksa 7 tahun penjara. Hakim memutus setengahnya,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Minggu (30/12).

Abdul Haris mengklaim, pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin agar Susno mendapat keringanan hukuman.

Menurutnya, status Susno sebagai whistle blower menjadi pertimbangan hakim PN Jaksel dan PT DKI Jakarta dalam menjatuhkan vonis. Namun untuk di tingkat kasasi, dia mengaku tidak tahu apakah status itu dipertimbangkan juga, karena pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

“Setidaknya oleh hakim (PN dan PT) dalam pertimbangannya, dikatakan Pak Susno seorang whistle blower, sehingga divonis separuh dari tuntutan jaksa,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai proses eksekusi putusan MA terhadap Susno. Termasuk hal-hal apa saja yang diperoleh Susno setelah menjadi terpidana, misalnya pengurangan masa hukuman atau remisi.

“Kalau Pak Susno keberatan dan menghendaki ditempatkan di lembaga pemasyarakatan lain, bisa didiskusikan dengan kami,” katanya.

Proses penetapan Susno menjadi tersangka dilakukan Mabes Polri setelah skandal mafia pajak Gayus terungkap dan menyeret banyak tersangka termasuk anggota Polri, pengacara, pengusaha dan si pegawai pajak sendiri.

 

Penulis : Setiawan Hadi