
Kanalnews.co, JAKARTA- KPK menanggapi santai terkait tudingan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sengaja menunda-nunda sidang praperadilan. KPK menegaskan bekerja sesuai aturan hukum.
Sebelumnya, dua praperadilan Hasto diputuskan ditunda usai permintaan dari KPK. Sidang praper Hasto terkait perkara dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Senin (10/3).
Sementara, praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditunda hingga Jumat (14/2).
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara. Kemudian, mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya, karena berkas perkaranya sudah digugurkan mengingat berkas perkara, perkara pokok, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Kecurigaan adanya politisasi terhadap kasus Hasto tersebut diyakini semakin kuat jika KPK terbukti melakukan demikian. Maqdir berharap KPK menyelesaikan praperadilan.
“Itu saya kira yang penting, kemudian yang kedua kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang,” ujarnya.
“Apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ (obstruction of justice), maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia ini saya kira yang harus saya sampaikan,” ujarnya.
Menanggapi tudingan itu, Jubir KPK Tessa Mahardhika tak mau ambil pusing. KPK sudah bekerja sesuai ketentuan hukum.
“Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu.
“Namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” ujarnya. (pht)