KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi penanggalan mundur dalam perizinan mega proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat dengan memeriksa tiga saksi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi yang diperiksa oleh penydidik pada Selasa (13/11) adalah Kabid di bagian hukum pemkab Bekasi Joko Mulyono, kemudian Pengawal Pribadi Bupati Bekasi Asep Efendi dan Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus.
“Dalam pemeriksaan kali ini, fokus penyidik KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta,” kata Febri di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta, Selasa.
Febri menjelaskan, terkait dengan perizinan lembaga antirasuah itu juga mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lainnya. Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lainnya di lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
“Terkait dengan adanya dugaan penanggalan mundur dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai,” terang Febri.
Menurutnya, sejak awal KPK memang menduga ada persoalan dalam proses perizinan proyek Meikarta. Oleh karena itu, KPK juga berharap penyidikan berjalan seiring dengan proses evaluasi dari pihak Pemkab Bekasi atau Pemprov Jawa Barat terhadap perizinan proyek Meikarta.
“Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal: masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” tambah Febri.
Peruntukkan lahan dan tata ruang ujaranya sangat penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen.
“Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta,” tegasnya. (Wan)









































