KANALNEWS.co – Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa menyita seluruh aset milik buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, baik di dalam maupun luar negeri.

“Dia memang memiliki banyak aset. Tapi karena belum ada tindak pidana lain, kami tidak bisa main sita,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Darmono mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp546 miliar, sudah dibayarkan.

Rekening Bank Bali (Djoko) dirampas untuk negara dan telah ditransfer ke kas negara pada Juni 2009. Uang itu sebagai pembayaran kerugian negara.

“Sehubungan dengan perkara ini (cessie Bank Bali), tidak ada perampasan soal aset,” ujarnya.

Menurut Darmono, yang belum dibayar oleh Djoko Tjandra hanya denda Rp15 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara,” katanya.

Djoko Tjandra merupakan mantan Direktur Era Giat Prima. Ia diketahui meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta, ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya. (HER)