KANALNEWS.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui adanya kendala dalam penanganan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung tahun 2004 dengan tersangka Izederik Emir Moeis.

Menurut  Abraham Samad, kendala itu berkaitan dengan keterlibatan negara lain dalam perkara ini.

“Ada kendala sedikit, hubungan antara dua negara. Kasus ini kan melibatkan negara lain juga,” tutur Abraham di kantor KPK.

Dia mengatakan dibutuhkan diplomasi yang baik dengan Amerika Serikat untuk penanganan kasus ini.

“Harus ada diplomasi, harus ada hubungan bilateral yang dibangun dan kesepahaman untuk melihat permasalahn hukum itu,” katanya.

Menurutnya, ada keterangan-keterangan yang kita dapatkan, itu kan harus kita dapatkan dari sana, kita butuh mengirim penyidik ke sana, butuh waktu, butuh komunikasi dulu dengan pihak di sana untuk bisa menyiapkan waktu  untuk melakukan pemeriksaan.

Pihak-pihak di Amerika cukup kooperatif dalam membantu KPK menangani kasus Emir.

“Kita sudah diberikan akses yang luas, tinggal menunggu kesiapan mereka di sana.”

Dalam waktu sebulan, KPK berencana memanggil Emir untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan awal pekan lalu KPK memperpanjang cegah ke luar negeri terhadap Emir untuk enam bulan ke depan.

Meski surat cegah untuk kali kedua sudah dikeluarkan KPK, namun hingga kini KPK belum juga memeriksa Emir. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan biasanya pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan manakala pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut selesai dilakukan.

Juni tahun lalu,  KPK mengumumkan penetapan Emir yang merupakan politikus PDIP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan Lampung.

Emir diduga menerima hadiah atau janji terkait PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Bambang mengatakan Emir menerima uang sebesar US$300 ribu.

Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 a atau b, pasal 11 atau pasal 12B dan pasal 12D Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Emir merupakan pihak pennerima suap, sementara PT AI diketahui sebagai pihak pemberi.

KPK sudah melakukan cegah terhadap Emir,  Zulyansah Putra dan Reza Rustam per 23 Juli 2012.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di PT Alstom Indonesia, di rumah Emir dan di Jagakarsa, rumah Zulyansah.

 

Penulis : Setiawan Hadi