Foto: Dok. Bawaslu

Kanalnews.co, Boalemo — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan hak suara Narapidana (Napi) untuk memilih dalam Pemungutan Suara (PSU) harus tetap ada. Menurutnya, meskipun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) napi tetap mempunyai hak dalam memilih calon pemimpin.

Hal itu diungkapkan Puadi saat melakukan pengawasan PSU di Lapas Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, pada Sabtu, (13/7/2024).

“Di dalam Lapas pun napi tetap mendapatkan hak memilih pemimpinnya, jangan hilangkan hak mereka dalam PSU,” ungkap Anggota Bawaslu Puadi, sebagaimana dalam keterangannya di laman Bawaslu.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menjalankan pengawasan yang ketat guna memastikan hal suara bapo sebagai warga negara terjaga dan terpenuhi.

“Ruang warga negara Indonesia yang punya hak memilih harus dipastikan dalam proses demokrasinya khususnya di PSU, apa yang menjadi haknya kami (Bawaslu) harus mengawal dan dilakukan pengawasan melekat,” kata Puadi.

Selain itu, Puadi menekankan bahwa Bawaslu juga memastikan proses PSU berjalan dengan tepat waktu, mulai dari pemungutan hingga rekap sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu memastikan PSU ini berjalan sesuai dengan waktu yang diberikan MK yaitu 46 hari dari putusan, dari pemungutan suara hingga rekap suara,” ujar Puadi. (aof)