KANALNEWS.co – Jakarta,Tim  Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Anies Baswedan yang menjadi ketua untuk menelusuri masalah kebocoran dokumen pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas tersangka Anas Urbaningrum.

“Kami membuat daftar item yang harus kita kerjakan,” ujar Anies di kantor KPK, Rabu (27/2/2013).

Menurut Rektor Universitas Paramadina tersebut,  meskipun belum ada yang diperiksa, namun dari hasil rapat Komite Etik yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu, pihaknya memiliki skala prioritas untuk dikerjakan.

Dia juga menjelaskan, Komite Etik akan mendengarkan laporan Pengawas Internal yang telah bekerja sebelum pembentukan Komite Etik. Tujuannya untuk memberikan info kepada Komite secara lengkap.

“Jadi hari ini posisinya mengetahui konstruksi masalah secara lengkap,” katanya.

Anies juga menegaskan, pimpinan KPK yang kedapatan membocorkan draft administrasi Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, dapat dipidanakan.

“Kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya,” turutnya.

Dan jika memang ada indikasi dan menyimpulkan bahwa salah satu pimpinan terbukti sebagai pihak yang membocorkan sprindik tersebut, maka pihaknya akan melaporkan hasil itu kepada penegak hukum.

“Kalau ada unsur pidananya kita akan laporkan,” kata Anies.

Anies tak mau menyebut apakah laporan itu akan ditujukan ke Polri atau tidak. Justru dia berharap, jika hal tersebut terjadi, pimpinan mampu legowo untuk mengikuti proses hukum pidana.

“Siapa saja di republik ini yang melanggar undang- undang harus legowo,” katanya.

 

Penulis : Setiawan Hadi