
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa adalah milih Aceh. Keputusan ini diambil diperkuat dengan data dan dokumen.
Demikian hal itu disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Hadir dalam preskon tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan pemerintah memutuskan empat pulau milik Aceh berdasarkan data dan dokumen. Dengan begitu, polemik kepemilikan empat pulau sudah selesai.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.
Polemik sengketa kepemilikan empat pulau bermula dari Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut milik Sumut. Keputusan itu sontak menimbulkan penolakan dari masyarakat Aceh dan berbagai elemen.